TUGAS TUTORIAL KE-1

EKONOMI MONETER

PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN

 

No.

Tugas Tutorial

Skor Maksimal

Sumber Tugas Tutorial

1.

Barter adalah pertukaran atas suatu barang terhadap jenis barang yang lain. Dalam suatu pertukaran dengan menggunakan cara barter ini harus dipenuhi syarat berupa adanya kesamaan keinginan (double coincidence ofwants) dari pihak yang terlibat barter. Menyamakan keinginan dari pihak-pihak yang terlibat barter ini tidaklah mudah, sehingga syarat ”double coincidence of want” ini sekaligus menjadi hambatan yang terjadi dalam transaksi dengan menggunakan cara barter ini. Jelaskan beberapa kelemahan dalam perdagangan barter !

 

20

Modul 1 KB 1

2.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebagai alat pertukaran, maka keberadaan uang menjadi sangat penting dalam perekonomian. Jelaskan beberapa syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" !.

 

20

Modul 1 KB 1

3.

Angka pengganda uang dalam arti sempit maupun dalam arti luas, besarnya dipengaruhi oleh parameter-parameter yang menujukkan perilaku masyarakat pemegang uang. Jelaskan parameter-parameter yang mempengaruhi besarnya angka pengganda uang tersebut !

 

20

Modul 1 KB 2

4.

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Jelaskan perbedaan utama Bank Umum dan BPR dalam hal kegiatan operasionalnya !

 

20

Modul 2 KB 1

5.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang saat ini beroperasi di Indonesia adalah lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, reksa dana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Jelaskan bidang usaha masing-masing dari LKBB tersebut sesuai dengan bidang usahanya !

 

20

Modul 2 KB 2

Total Skor

100

 

 

1.       Barter adalah pertukaran atas suatu barang terhadap jenis barang yang lain. Dalam suatu pertukaran dengan menggunakan cara barter ini harus dipenuhi syarat berupa adanya kesamaan keinginan (double coincidence ofwants) dari pihak yang terlibat barter. Menyamakan keinginan dari pihak-pihak yang terlibat barter ini tidaklah mudah, sehingga syarat ”double coincidence of want” ini sekaligus menjadi hambatan yang terjadi dalam transaksi dengan menggunakan cara barter ini. Jelaskan beberapa kelemahan dalam perdagangan barter !

 

Ada dua kesulitan yang timbul dari adanya perdagangan barter  adalah

·         kesulitan menemukan orang yang mempunyai  barang yang di inginkan dan juga mau menukarkan barang yang di miliki

·         Serta kesulitan untuk memperoleh barang yang  dapat di pertukarkan satu sama lain dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya .

Dengan demikain bisa di ketahui beberapa kelemahan perdangan barter

a)       Pola perdangan barter hanya dapat dilakukan dalam skala kecil dan tidak bisa dilakukan secara besar besaran . Hal ini dapat disebab kan karena  perdagangan barter membutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam skala besar, membangun kepercayaan ini dapat menjadi lebih sulit.

b)      Pola perdagangan barter pertukaran apabila dilakukan akan memerlukan waktu yang relative lama karena menunggu adanya double coincidence of wants . Dalam hal ini dapat mengacu pada situasi di mana dua pihak harus memiliki keinginan yang cocok satu sama lain untuk menukar barang atau jasa. Ketika tidak ada kesesuaian ini, proses perdagangan menjadi lebih sulit dan memerlukan waktu yang lebih lama.

c)       Perekonomian yang mengunkan pola barter sulit berkembang karena terhambat adanyta double coincidence of wants yang memerlukan waktu yang relative lebih lama

d)      Nilai barang dalam pola perdangan barter akan sangat kabur karena tidak ada alat tukar yang pasti .Menurut pendapat saya Ini disebab kan karena  tidak ada alat tukar yang pasti seperti uang untuk mengukur dan membandingkan nilai relatif barang atau jasa yang diperdagangkan.

 

Sumber ESPA4227 hal 1.5-1.6

 

 

2.      Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebagai alat pertukaran, maka keberadaan uang menjadi sangat penting dalam perekonomian. Jelaskan beberapa syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" !.

 

Beberapa syarat uang antara lain

·         Di terima secara umum (acceptability)

Uang harus dapat di terima oleh seluruh massarakat tanpa terkecuali. Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiuliki nilai tinggi setidaknya di jamain keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa .Menurut  saya dalam banyak kasus, pemerintah memainkan peran penting dalam menetapkan dan menjaga kepercayaan dalam uang.Misalnya rupiah sebagai alat tukar yang sah di Indonesia .

·         Memiliki nilai yang cendurung stabil (stability of value)

Nilai uang seharus stabil tidak berfluktuasi dari waktu ke waktu .Dapat diartikan  bahwa uang harus dapat mempertahankan daya beli atau nilai pembeliannya dalam jangka waktu yang Panjang.Contoh mata uang Euro (EUR) yang digunakan oleh sejumlah negara di Uni Eropa.

·         Ringan dan mudah dibawa (portability)

Keberaaan uang seharusnya tidak memberatkan pemiliknya dan mudah dibahwa kemana  kemana mana dan mudah bibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility) menurut pendapat saya agar uang dapat digunakan bertransksi dengan mudah .

·         Tahan lama (durability) uang memiliki sifat tahan lama dan tidak mudah rusak oleh karena itu pemilihan bahan sangat menentukan  ketahanan uang .

·         Kualitas cendurung sama (uniformity )

Uang harus memiliki kualitas yg cendurung sama

Sumber ESPA4227 hal 1.10-1.11

3.      Angka pengganda uang dalam arti sempit maupun dalam arti luas, besarnya dipengaruhi oleh parameter-parameter yang menujukkan perilaku masyarakat pemegang uang. Jelaskan parameter-parameter yang mempengaruhi besarnya angka pengganda uang tersebut !

Parameter tersebut adalah

·         Rasio uang kartal terhadapa jumlah yang beredar

Rasio ini menunjukan porsi dari jumlah uang yang beredar yang di pengang massarakat dalam bentuk uang tunai .Uang tunai digunakan  untuk tujuan transaksi dan berjaga jaga semakain massarakat berminat untuk memengan uang tunai semakin besar rasio tersebut .Dapat di artikan dengan rasio yang mencerminkan sejauh mana masyarakat cenderung menggunakan uang tunai dalam transaksi sehari-hari

·         Rasio cadangan Untuk menjamin uang giral.

Rasio ini menunjukan kebijakan perbankan dalam mengelolah cadangan atas uang giral yang diciptakan .Rasio ini terdiri dari dua komponen ,komponen pertama adalah rasio wajib yang harus di tempatkan bank sentral dan rasio cadangan  yang di tempatkan di bank umum bersangkutan .Semakin besar rasio yang di tempatkan  di bank umum bersangkutan semakin besar rasio tersebut.Merupan rasio yang menunjukkan sejauh mana bank sentral dan bank umum memelihara cadangan untuk menjamin uang giral yang

·         Rasio uang kuasi terhadap jumlah unag yang beredar

Rasio ini selain menunjukan kebijkan perbankan dalam mementukan suku bunga juga menunjukan minat massarakat menempatkan uang mereka di Lembaga keuangan. Semakin massarakat berminat untuk menumpatkan uang mereka pada Lembaga keuangan rasio tersebut semakin besar .Denagn demikian minat menabung di Lembaga keuangan kan mempengaruhi besar jumlah uang yang beredar.Secara singakatnya dapat di artikan sebagai rasio yang mengukur sejauh mana masyarakat menempatkan uang mereka di dalam lembaga keuangan

·         Rasio cadangan terhadap uang kuasi

Besarnya cadanagn yang di tetapkan oleh bank umum terhadap uang kuasi dipengaruhi oleh kewajiban minimum yang ditentukan bank sentral dan besarnya cadangan lebih di tetapkan bank umum bersangkutan .Dengan demikian kebijikan penentuan cadangan oleh bank umum akan mementukan besarnya uang beredar. Dapat di artikan sebagai jumlah cadangan yang dipegang oleh bank umum sebagai persentase dari total uang kuasi yang ada di dalam sistem perbankan

 

Sumber ESPA4227 hal 1.27-1.28

 

 

 

4.      Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Jelaskan perbedaan utama Bank Umum dan BPR dalam hal kegiatan operasionalnya !

BPR tidak dapat menciptakan uang  giral  dan memiliki jangkuan dan kegiatan operasional yang terbatas .Selanjutnya dalam kegiatan usaha yang dianut dual bank system yaitu bank umum dapat melaksakan kegiatan usaha bank konvensional  dana atau berdasarkan prinsip Syariah .Sementara  itu prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanay melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah .

 

Sumber ESPA4227 hal 2.6

 

5.      Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang saat ini beroperasi di Indonesia adalah lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, reksa dana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Jelaskan bidang usaha masing-masing dari LKBB tersebut sesuai dengan bidang usahanya !

·         Lembaga pembiayaan

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk  penyediaan dana atau barang modal baik dengan tidak  menarik dana secara langsung dari massarkatSedangakan perusahaan pembiayaan (finance company ) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan .

·         Perusahaan asuransi

Usaha asuransi di Indonesia diatur dalam undang undang no 2 tahun 1992.Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa asuransi atau pertangung an adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikat diri kepada tertangung  mengikat diri  kepada tertangung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pengantian kepada tertangung karena kerugian ,kerusakan,atau kehilangan ke untungan  yang di harapkan atau tangung jawab hukum kepada pihak  ketiga  yang mungkin akan di derita  tertangung ,yang  timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidup seseorang yang di pertangungkan .

Sebelum ada nya undang undang tersebut  kegiatan asuransi di Indonesia hanya di atur dalam keputusan menteri keuangan dan ordontie op het levensverzkering (staatsblad 1941 no 101)

Jenis usaha asuransi yang di atur dalam undang undang no 2 tahun 1992 tersebut di golongankan  sebagai berikut (Siamat,2001)

a)       Asuransi terdiri atas : asuransi kerugian (non life insurance) asurransi jiwa(life insurance) dam reaasuransi (reinsurance)

b)      Usaha penunjang terdiri  atas: pialang asuransi ,pialang reasuransi ,penilaian kerugian ,konsultan aktuaria ,agen asuransi.

·         Dana pensiun

Adalah badan hukum yang mengelolah dana dan menjalan program yang menjanjikan mamfaat pensiun.Dana pensiun di atur dalam undang undang nomor 11 tahun 1992, penyelengara suatu program pensiun oleh pemberi kerja bersifat sukarela  artinya di dasarkan pada asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk.

Jenis dana pensiun  terdiri dari  atas dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun  Lembaga keuangan .

Sedangkan program dana pensiun dapat dijalan bagi menjadi dua yaitu program pensiun iuaran pasti dan program pensiun mamfaat pasti.

·         Reksadana

Menurut  UU no 8 tahun 1995 tentang pasar modal reksadana adalah  wadah yang di pergunkan untuk menghimpun dana dari massarkat  pemodal untuk selanjutnya di investasikan  dalam portfolio efek manager investasi .

Terdapat  tiga unsur penting dalam reksadana yaitu :

a)       Adanya kumpulan dana massarkat (pool of funds)

b)      Investasi dalam bentuk portfolio efek

c)       Manager investasi sebagai pihak yang dipercaya  sebagai pengelolah dana

·         Perusahaan modal ventura

Perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan atau modal kepada usaha atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Mereka biasanya berinvestasi dalam usaha yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.

Jangka waktu pembiayaan dibatasi maksimal 10 tahun harus sudah dilakukan Tindakan disvestasi .

·         Perusahaan penjamin

Adalah perusahaan yang  memberikan jaminan atau garansi atas kewajiban finansial pihak ketiga. Mereka dapat memberikan jaminan pembayaran utang atau jaminan pelaksanaan kontrak.Sesuai dengan keputusan mentri keuangan Nomor 486/KMK.017/1996 pada tanggal 30 juli 1996.

·         Pegadaian

Adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang berharga, seperti emas atau perhiasan. Mereka juga menyediakan layanan gadai lainnya, seperti gadai elektronik atau kendaraan.

 

 

Sumber ESPA4227 hal 2.16-2.23

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAMUAN SIJUNDAI GUNA-GUNA KELAS TINGGI MINANGKABAU