TUGAS
TUTORIAL KE-1
EKONOMI MONETER
PROGRAM STUDI EKONOMI
PEMBANGUNAN
No. |
Tugas Tutorial |
Skor Maksimal |
Sumber Tugas Tutorial |
1. |
Barter adalah
pertukaran atas suatu barang terhadap jenis barang yang lain. Dalam suatu
pertukaran dengan menggunakan cara barter ini harus dipenuhi syarat berupa
adanya kesamaan keinginan (double
coincidence ofwants) dari pihak yang terlibat barter. Menyamakan
keinginan dari pihak-pihak yang terlibat barter ini tidaklah mudah, sehingga
syarat ”double coincidence of want”
ini sekaligus menjadi hambatan yang terjadi dalam transaksi dengan
menggunakan cara barter ini. Jelaskan beberapa kelemahan dalam perdagangan
barter ! |
20 |
Modul 1 KB 1 |
2. |
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat
diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Sebagai alat pertukaran, maka keberadaan uang menjadi sangat penting
dalam perekonomian. Jelaskan beberapa syarat-syarat suatu benda dapat
dijadikan sebagai "uang" !. |
20 |
Modul 1 KB 1 |
3. |
Angka
pengganda uang dalam arti sempit maupun dalam arti luas, besarnya dipengaruhi
oleh parameter-parameter yang menujukkan perilaku masyarakat pemegang uang.
Jelaskan parameter-parameter yang mempengaruhi besarnya angka pengganda uang
tersebut ! |
20 |
Modul 1 KB 2 |
4. |
Perbankan
Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank
umum dan BPR. Jelaskan perbedaan utama Bank Umum dan BPR dalam hal kegiatan
operasionalnya ! |
20 |
Modul 2 KB 1 |
5. |
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang saat ini beroperasi di Indonesia
adalah lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan
efek, reksa dana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian. Jelaskan bidang usaha masing-masing dari LKBB tersebut sesuai
dengan bidang usahanya ! |
20 |
Modul 2 KB 2 |
Total Skor |
100 |
|
1. Barter adalah pertukaran atas
suatu barang terhadap jenis barang yang lain. Dalam suatu pertukaran dengan menggunakan
cara barter ini harus dipenuhi syarat berupa adanya kesamaan keinginan (double coincidence ofwants) dari pihak
yang terlibat barter. Menyamakan keinginan dari pihak-pihak yang terlibat
barter ini tidaklah mudah, sehingga syarat ”double
coincidence of want” ini sekaligus menjadi hambatan yang terjadi dalam
transaksi dengan menggunakan cara barter ini. Jelaskan beberapa kelemahan dalam
perdagangan barter !
Ada dua kesulitan yang
timbul dari adanya perdagangan barter
adalah
·
kesulitan menemukan orang yang
mempunyai barang yang di inginkan dan
juga mau menukarkan barang yang di miliki
·
Serta kesulitan untuk memperoleh
barang yang dapat di pertukarkan satu
sama lain dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya .
Dengan demikain bisa di ketahui beberapa
kelemahan perdangan barter
a) Pola perdangan barter hanya dapat dilakukan dalam skala kecil dan
tidak bisa dilakukan secara besar besaran . Hal ini dapat disebab kan karena perdagangan barter membutuhkan tingkat
kepercayaan yang tinggi antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam skala besar,
membangun kepercayaan ini dapat menjadi lebih sulit.
b) Pola perdagangan barter pertukaran apabila dilakukan akan memerlukan
waktu yang relative lama karena menunggu adanya double coincidence of wants .
Dalam hal ini dapat mengacu pada situasi di mana dua pihak harus memiliki
keinginan yang cocok satu sama lain untuk menukar barang atau jasa. Ketika
tidak ada kesesuaian ini, proses perdagangan menjadi lebih sulit dan memerlukan
waktu yang lebih lama.
c) Perekonomian yang mengunkan pola barter sulit berkembang karena
terhambat adanyta double coincidence of wants yang memerlukan waktu yang relative
lebih lama
d) Nilai barang dalam pola perdangan barter akan sangat kabur karena
tidak ada alat tukar yang pasti .Menurut pendapat saya Ini disebab kan karena tidak ada alat tukar yang pasti seperti uang
untuk mengukur dan membandingkan nilai relatif barang atau jasa yang
diperdagangkan.
Sumber ESPA4227 hal 1.5-1.6
2. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa
saja yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa. Sebagai alat pertukaran, maka keberadaan uang menjadi sangat
penting dalam perekonomian. Jelaskan beberapa syarat-syarat suatu benda dapat
dijadikan sebagai "uang" !.
Beberapa syarat uang antara lain
·
Di terima secara umum (acceptability)
Uang harus dapat di terima
oleh seluruh massarakat tanpa terkecuali. Agar dapat diakui sebagai alat tukar
umum suatu benda harus memiuliki nilai tinggi setidaknya di jamain keberadaannya
oleh pemerintah yang berkuasa .Menurut saya
dalam banyak kasus, pemerintah memainkan peran penting dalam menetapkan dan
menjaga kepercayaan dalam uang.Misalnya rupiah sebagai alat tukar yang sah di
Indonesia .
·
Memiliki nilai yang cendurung
stabil (stability of value)
Nilai uang seharus stabil
tidak berfluktuasi dari waktu ke waktu .Dapat diartikan bahwa uang harus dapat mempertahankan daya
beli atau nilai pembeliannya dalam jangka waktu yang Panjang.Contoh mata uang
Euro (EUR) yang digunakan oleh sejumlah negara di Uni Eropa.
·
Ringan dan mudah dibawa (portability)
Keberaaan uang seharusnya
tidak memberatkan pemiliknya dan mudah dibahwa kemana kemana mana dan mudah bibagi tanpa mengurangi
nilai (divisibility) menurut pendapat saya agar uang dapat digunakan bertransksi
dengan mudah .
·
Tahan lama (durability) uang
memiliki sifat tahan lama dan tidak mudah rusak oleh karena itu pemilihan bahan
sangat menentukan ketahanan uang .
·
Kualitas cendurung sama
(uniformity )
Uang harus memiliki kualitas
yg cendurung sama
Sumber ESPA4227 hal 1.10-1.11
3.
Angka pengganda uang dalam
arti sempit maupun dalam arti luas, besarnya dipengaruhi oleh
parameter-parameter yang menujukkan perilaku masyarakat pemegang uang. Jelaskan
parameter-parameter yang mempengaruhi besarnya angka pengganda uang tersebut !
Parameter tersebut adalah
·
Rasio uang kartal terhadapa
jumlah yang beredar
Rasio ini menunjukan porsi dari jumlah uang yang beredar yang di
pengang massarakat dalam bentuk uang tunai .Uang tunai digunakan untuk tujuan transaksi dan berjaga jaga
semakain massarakat berminat untuk memengan uang tunai semakin besar rasio tersebut
.Dapat di artikan dengan rasio yang mencerminkan sejauh mana masyarakat
cenderung menggunakan uang tunai dalam transaksi sehari-hari
·
Rasio cadangan Untuk menjamin
uang giral.
Rasio ini menunjukan kebijakan perbankan dalam mengelolah cadangan
atas uang giral yang diciptakan .Rasio ini terdiri dari dua komponen ,komponen
pertama adalah rasio wajib yang harus di tempatkan bank sentral dan rasio cadangan yang di tempatkan di bank umum bersangkutan
.Semakin besar rasio yang di tempatkan di bank umum bersangkutan semakin besar rasio
tersebut.Merupan rasio yang menunjukkan sejauh mana bank sentral dan bank umum
memelihara cadangan untuk menjamin uang giral yang
·
Rasio uang kuasi terhadap
jumlah unag yang beredar
Rasio ini selain menunjukan kebijkan perbankan dalam mementukan
suku bunga juga menunjukan minat massarakat menempatkan uang mereka di Lembaga
keuangan. Semakin massarakat berminat untuk menumpatkan uang mereka pada Lembaga
keuangan rasio tersebut semakin besar .Denagn demikian minat menabung di Lembaga
keuangan kan mempengaruhi besar jumlah uang yang beredar.Secara singakatnya
dapat di artikan sebagai rasio yang mengukur sejauh mana masyarakat menempatkan
uang mereka di dalam lembaga keuangan
·
Rasio cadangan terhadap uang
kuasi
Besarnya cadanagn yang di tetapkan oleh bank umum terhadap uang
kuasi dipengaruhi oleh kewajiban minimum yang ditentukan bank sentral dan besarnya
cadangan lebih di tetapkan bank umum bersangkutan .Dengan demikian kebijikan
penentuan cadangan oleh bank umum akan mementukan besarnya uang beredar. Dapat
di artikan sebagai jumlah cadangan yang dipegang oleh bank umum sebagai
persentase dari total uang kuasi yang ada di dalam sistem perbankan
Sumber ESPA4227 hal 1.27-1.28
4.
Perbankan Indonesia dalam
menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan
undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR.
Jelaskan perbedaan utama Bank Umum dan BPR dalam hal kegiatan operasionalnya !
BPR tidak dapat menciptakan
uang giral dan memiliki jangkuan dan kegiatan operasional
yang terbatas .Selanjutnya dalam kegiatan usaha yang dianut dual bank system
yaitu bank umum dapat melaksakan kegiatan usaha bank konvensional dana atau berdasarkan prinsip Syariah .Sementara
itu prinsip kegiatan BPR dibatasi pada
hanay melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah
.
Sumber ESPA4227 hal 2.6
5.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) yang saat ini beroperasi di Indonesia adalah lembaga
pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, reksa dana,
perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Jelaskan bidang
usaha masing-masing dari LKBB tersebut sesuai dengan bidang usahanya !
·
Lembaga pembiayaan
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal
baik dengan tidak menarik dana secara
langsung dari massarkatSedangakan perusahaan pembiayaan (finance company )
adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk
dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan .
·
Perusahaan asuransi
Usaha asuransi di Indonesia diatur dalam undang undang no 2 tahun
1992.Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa asuransi atau pertangung an
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikat
diri kepada tertangung mengikat
diri kepada tertangung dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan pengantian kepada tertangung karena kerugian
,kerusakan,atau kehilangan ke untungan yang
di harapkan atau tangung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin akan di derita
tertangung ,yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di
dasarkan atas meninggal atau hidup seseorang yang di pertangungkan .
Sebelum ada nya undang undang tersebut kegiatan asuransi di Indonesia hanya di atur dalam
keputusan menteri keuangan dan ordontie op het levensverzkering (staatsblad
1941 no 101)
Jenis usaha asuransi yang di atur dalam undang undang no 2 tahun
1992 tersebut di golongankan sebagai
berikut (Siamat,2001)
a) Asuransi terdiri atas : asuransi kerugian (non life insurance) asurransi
jiwa(life insurance) dam reaasuransi (reinsurance)
b) Usaha penunjang terdiri atas:
pialang asuransi ,pialang reasuransi ,penilaian kerugian ,konsultan aktuaria ,agen
asuransi.
·
Dana pensiun
Adalah badan hukum yang mengelolah dana dan menjalan program yang
menjanjikan mamfaat pensiun.Dana pensiun di atur dalam undang undang nomor 11 tahun
1992, penyelengara suatu program pensiun oleh pemberi kerja bersifat
sukarela artinya di dasarkan pada asas
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk.
Jenis dana pensiun terdiri
dari atas dana pensiun pemberi kerja dan
dana pensiun Lembaga keuangan .
Sedangkan program dana pensiun dapat dijalan bagi menjadi dua yaitu
program pensiun iuaran pasti dan program pensiun mamfaat pasti.
·
Reksadana
Menurut UU no 8 tahun 1995
tentang pasar modal reksadana adalah
wadah yang di pergunkan untuk menghimpun dana dari massarkat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portfolio efek
manager investasi .
Terdapat tiga unsur penting
dalam reksadana yaitu :
a) Adanya kumpulan dana massarkat (pool of funds)
b) Investasi dalam bentuk portfolio efek
c) Manager investasi sebagai pihak yang dipercaya sebagai pengelolah dana
·
Perusahaan modal ventura
Perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan atau modal kepada
usaha atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu. Mereka biasanya
berinvestasi dalam usaha yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Jangka waktu pembiayaan dibatasi maksimal 10 tahun harus sudah
dilakukan Tindakan disvestasi .
·
Perusahaan penjamin
Adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau garansi atas kewajiban
finansial pihak ketiga. Mereka dapat memberikan jaminan pembayaran utang atau
jaminan pelaksanaan kontrak.Sesuai dengan keputusan mentri keuangan Nomor
486/KMK.017/1996 pada tanggal 30 juli 1996.
·
Pegadaian
Adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan
barang berharga, seperti emas atau perhiasan. Mereka juga menyediakan layanan
gadai lainnya, seperti gadai elektronik atau kendaraan.
Sumber ESPA4227 hal 2.16-2.23
Komentar
Posting Komentar